Pengertian Hotel
Secara harfiah, kata hotel berasal dari bahasa Latin yaitu hospitium, yang artinyaruang tamu. Kata ini kemudian mengalami proses perubahan pengertian dan untuk membedakan guest house dengan mansion house yang berkembang saat itu, maka rumah besar disebut hotel.
Hotel disewakan pada masyarakat umum untuk menginap dan beristirahat sementara waktu, dan dikoordinir oleh seorang host. Seiring perkembangan danadanya tuntutan terhadap kepuasan, di mana orang tidak menyukai peraturan yang terlalu banyak pada hostel, maka kata hostel kemudian mengalami perubahan, yakni penghilanganhuruf “s” pada kata hostel sehingga menjadi hotel.Definisi hotel menurut SK Menparpostel Nomor KM 94/ HK 103/MPPT 1987 adalahsuatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk
menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum,yang dikelola secara komersial.Hotel adalah suatu bangunan atau suatu lembaga yang menyediakan kamar untuk menginap, makan dan minum serta pelayanan lainnya untuk umum (kamus Webster). Jadi,dapat disimpulkan pengertian hotel adalah suatu bangunan yang menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman, serta jasa lainnya yang diperuntukan bagi umum dandikelola secara komersial.
2.Klasifikasi Hotel
Kriteria klasifikasi hotel di Indonesia secara resmi terdapat pada peraturan pemerintah,yaitu SK: Kep-22/U/VI/78 oleh Dirjen Pariwisata.
Klasifikasi hotel ditinjau berdasarkan beberapa faktor, yaitu:a. Harga jualKlasifikasi hotel berdasarkan sistem penjualan harga kamar, di mana harga kamar yang dijual hanya harga kamar saja atau merupakan sistem paket, yaitu:European plan hotel : hotel dengan biaya untuk harga kamar saja Keistimewaan:
Secara harfiah, kata hotel berasal dari bahasa Latin yaitu hospitium, yang artinyaruang tamu. Kata ini kemudian mengalami proses perubahan pengertian dan untuk membedakan guest house dengan mansion house yang berkembang saat itu, maka rumah besar disebut hotel.
Hotel disewakan pada masyarakat umum untuk menginap dan beristirahat sementara waktu, dan dikoordinir oleh seorang host. Seiring perkembangan danadanya tuntutan terhadap kepuasan, di mana orang tidak menyukai peraturan yang terlalu banyak pada hostel, maka kata hostel kemudian mengalami perubahan, yakni penghilanganhuruf “s” pada kata hostel sehingga menjadi hotel.Definisi hotel menurut SK Menparpostel Nomor KM 94/ HK 103/MPPT 1987 adalahsuatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk
menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum,yang dikelola secara komersial.Hotel adalah suatu bangunan atau suatu lembaga yang menyediakan kamar untuk menginap, makan dan minum serta pelayanan lainnya untuk umum (kamus Webster). Jadi,dapat disimpulkan pengertian hotel adalah suatu bangunan yang menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman, serta jasa lainnya yang diperuntukan bagi umum dandikelola secara komersial.
2.Klasifikasi Hotel
Kriteria klasifikasi hotel di Indonesia secara resmi terdapat pada peraturan pemerintah,yaitu SK: Kep-22/U/VI/78 oleh Dirjen Pariwisata.
Klasifikasi hotel ditinjau berdasarkan beberapa faktor, yaitu:a. Harga jualKlasifikasi hotel berdasarkan sistem penjualan harga kamar, di mana harga kamar yang dijual hanya harga kamar saja atau merupakan sistem paket, yaitu:European plan hotel : hotel dengan biaya untuk harga kamar saja Keistimewaan: